Zaid Bin Haritsah
Satu-satunya shahabat yang namanya tercantum dalam Al-Qur'an
Bapaknya
bernama Abdul Uzza bin Imri' Al-Qais, ibunya bernama Sa'di binti
Tsa'laba. Ketika masih kecil, ia diajak ibunya menengok kampung.
Tiba-tiba datang pasukan Bani Al-Qayn menyerang kampung tersebut. Mereka
juga menawan serta membawa pergi Zaid. Kemudian ia dijual kepada Hakim
bin Hizam, dengan harga 400 dirham, yang kemudian dihadiahkan kepada
bibinya, Khodijah binti Khuwailid. Ketika Khodijah menikah dengan
Rasulullah SAW, Zaid bin Haritsah dihadiahkan kepada Rasulullah SAW.
Haritsah,
bapak Zaid sedih kehilangan anaknya. Ketika beberapa orang dari Ka'ab
menunaikan haji, mereka melihat dan mengenal Zaik sebagaimana Zaid
mengenal mereka. Kepada mereka Zaid berkata : "Sampaikan beberapa bait
syairku ini kepada keluargaku, karena sesungguhnya aku mengerti bahwa
mereka sedih karena kehilanganku". Lalu ia melantunkan beberapa bait
syairnya. Setelah Haritsah mengetahui kabar anaknya, ia berangkat ke
Mekkah bersama Ka'ab bin Syarahil sebagai jaminan. Di hadapan Rasulullah
SAW, mengajukan permohonan agar anaknya, Zaid dibebaskan, dan ia akan
memberikan Ka'ab bin Syarahil sebagai jaminannya. Oleh Rasulullah SAW
dikatakan bahwa apabila Zaid memilih untuk ikut ayahnya, maka mereka
tidak perlu memberikan jaminan. Tetapi seandainya Zaid memilih untuk
ikut bersama Rasulullah, sungguh tidak ada paksaan untuk itu. Lalu
dipanggillah Zaid. Dikatakan kepadanya : "Apakah kamu mengenal mereka?"
"Ya, ini bapakku dan ini pamanku" jawabnya. Lalu Rasulullah SAW bersabda
: "Aku telah mengenalmu (Zaid), dan kau pun telah mengetahui
kecintaanku kepadamu. Sekarang pilihlah, aku atau mereka berdua". Dengan
tegas Zaid menjawab : "Aku sekali-kali tidak akan memilih orang selain
Engkau (ya Rasulullah), Engaku sudah kuanggap sebagai bapak atau pamanku
sendiri".
Setelah
itu, Rasulullah SAW mengumumkan kepada khalayak, bahwa Zaid diangkat
sebagai anaknya. Setelah mengetahui demikian, bapak dan paman Zaid pergi
dengan hati lapang. Zaid akhirnya masuk Islam, dan dinikahkan dengan
Zainab binti Jahsy. Ketika Zainab dicerai Zaid, ia dipersunting oleh
Rasulullah SAW. Maka tersebarlah gunjingan orang-orang Munafiq, bahwa
Muhammad telah menikahi anak perempuannya. Seketika itu turun ayat 40
surah Al-Ahzab yang membatalkan 'tabanni' (mengangkat anak angkat),
sekaligus penjelasan bahwa anak angkat, secara hukum tidak bisa dianggap
sebagai anak kandung. Anak angkat tidak bisa saling waris mewarisi
dengan bapak angkatnya. Demikian pula, isteri yang telah dicerai halal
untuk dinikahi bapak angkatnya. Dalam ayat tersebut tercantum langsung
nama 'Zaid', yang dengan demikian, ia adalah satu-satunya shahabat yang
namanya tercantum dalam Al-Qur'an.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar